Polsek Rambah Hilir Ringkus Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti 4,30 Gram
ROKAN HULU – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Polsek Rambah Hilir. Berbekal informasi dari masyarakat, personel Polsek Rambah Hilir berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam operasi itu, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial S di sebuah rumah yang berada di Dusun Sukajadi, Desa Rambah Hilir Timur, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolsek Rambah Hilir IPTU Okto Wahyudi, S.Fil, M.H menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah setempat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rambah Hilir IPTU Okto Wahyudi langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi yang diperoleh, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai.
Saat penggeledahan yang turut disaksikan perangkat desa setempat, tim menemukan sejumlah barang bukti berupa lima paket sabu dalam plastik klip ukuran sedang dan sepuluh paket sabu dalam plastik klip ukuran kecil dengan berat kotor keseluruhan sekitar 4,30 gram. Selain itu, tim juga mengamankan satu kotak permen merek Happydent yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Rambah Hilir dan kemudian diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Sanksi Hukum Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Rambah Hilir IPTU Okto Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polsek Rambah Hilir dalam menjaga wilayahnya dari ancaman narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkotika. *(Humas Polres Rohul)*
Recent Articles
•
Kisruh SPTI Pusat Merembet ke Rokan Hulu, Tiga Kepengurusan Saling Klaim
•
Polsek Rambah Cek Pertumbuhan Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan di Lahan 6 Hektare
•
Ketua FSPTI/KSPSI Rohul Tegaskan Kepengurusan Sah, Klaim Dualisme Diminta Jangan Ganggu Pekerja
•
Menembus Wilayah 3T Rokan Hulu, Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Hadir Demi Masyarakat
•
Peringati Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau, Wabup Syafaruddin Poti Tekankan Penguatan Ekonomi dan Disiplin Anggaran
•
Peringati Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau, Wabup Syafaruddin Poti Tekankan Penguatan Ekonomi dan Disiplin Anggaran
•
Peringati HUT ke-2 AKPERSI, Pj Sekda Rohul Resmikan Program "1 Anggota AKPERSI 1 Media"
•
Motor Curian Ditukar dengan Sabu, Pria di Kepenuhan Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 2,35 Gram Narkotika
•
Kapolda Riau Segera Instruksi Jajaran APH kepolisian setempat Menghentikan Aktivitas Excavator Keruk Sungai Batang Kumu Sudah Bertahun Dampak Erosi Lingkungan Agustus 2/2026.
•
Bicara di Forum IMT-GT, Kapolda Riau: Kerusakan Lingkungan pada Akhirnya Menjadi Ancaman Keamanan
Popular Articles
•
Polsek Ujungbatu Hadirkan Kepedulian Lewat Program JALUR, Salurkan Bansos dan Layanan Kesehatan di Pinggiran Sungai Rokan
•
*Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Baktikes Donor Darah dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80*
•
Sabuk Kamtibmas, Polsek Kunto Bangun Kolaborasi dengan Warga
•
Polres Rohul Bersama Baznas Rohul Bedah Rumah Warga dan Salurkan Bansos di Rambah Hilir
•
Kapolsek Rambah Samo Panen Jagung Dukung Program Ketahanan Pangan Presiden